KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 baik tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten. Sebab, ASN diwajibkan Netral dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (1/11).
Puadi mengatakan, setidaknya terdapat 15 kasus dugaan pelanggaran ASN yang mengikuti kampanye pasangan calon pada konstestasi Pilkada serentak 2024.
“ASN Ikut Kegiatan Kampanye/Sosialisasi Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Dan Calon Walikota/Wakil Walikota, (ada) 15 kasus,” kata Puadi.
Adapun pelanggaran yang dilakukan ASN yakni mengikuti kegiatan politik praktis dengan menggunakan mobil salah satu pasangan calon.
“ASN dan/atau lurah menghadiri kegiatan paslon dan atau menggunakan mobil bertuliskan paslon (ada) 1 kasus,” terang dia.
Disisi lain, Bawaslu juga mendapati ASN yang mengkampanyekan pasangan calon baik calon gubenur, wakil gubernur, bupati hingga walikota dan wakil walikota di media sosial.
“Ada juga ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial/masa kepada peserta pemilihan/bakal calon peserta pemilihan,” kata Puadi.
Kemudian, lanjut Puadi, pihaknya juga mendapatkan informasi beberapa ASN yang bergabung dengan group pasangan calon.


