KITAINDOENSIASATU.COM – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri atau polisi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Pengesahan tersebut menjadi sorotan publik karena memuat sejumlah perubahan penting, termasuk aturan baru mengenai batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri jajaran pimpinan DPR, pemerintah, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RUU Polri untuk dibawa ke tingkat pengesahan.
Aturan Baru Masa Pensiun Polisi Jadi Sorotan
Dalam revisi UU Polri terbaru, pemerintah dan DPR menyepakati penyesuaian usia pensiun bagi anggota kepolisian. Perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan regenerasi di tubuh Polri.
Beberapa poin utama dalam revisi tersebut meliputi:
- Perwira tinggi bintang empat dapat pensiun hingga usia 60 tahun.
- Masa dinas dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan organisasi.
- Perpanjangan tambahan bisa ditetapkan melalui keputusan Presiden.
- Anggota Polri yang telah berusia 57 tahun mendapat masa perpanjangan hingga 59 tahun.
- Ketentuan transisi berlaku sejak UU resmi diundangkan.

