KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin No. 116, Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan perjudian online.
Hal ini disampaikan oleh Direkur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa hotel yang dikelola oleh PT AJP tersebut dibangun dengan dana hasil perjudian daring. Investigasi menunjukkan aliran dana dari pemain hingga bandar judi online disalurkan melalui lima rekening atas nama inisial FH, OR, RF, MD, dan KP. Selain itu, dana pembangunan juga berasal dari penarikan dan setoran tunai yang dilakukan oleh individu berinisial GP dan AS, dengan total nilai mencapai Rp40,56 miliar.
“Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh bandar terkait judi online seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ujar Helfi.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak-pihak terkait saat ini masih berstatus saksi, dan gelar perkara khusus akan dilakukan untuk menentukan status mereka lebih lanjut.
Modus Operandi TPPU
Dalam kasus ini, uang hasil perjudian online disimpan dalam sejumlah rekening nominee. Uang tersebut kemudian ditransfer, ditarik tunai, dan disalurkan kembali ke rekening nominee lain untuk menyembunyikan asal-usulnya melalui teknik layering. Setelah itu, dana tersebut disetorkan ke rekening perusahaan lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan perjudian, kemudian digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Langkah Lain: Pemblokiran Rekening
Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online selama periode 2020–2022, dengan total nilai mencapai Rp72 miliar.
Para tersangka dalam kasus ini dikenai sejumlah pasal, termasuk Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 303 KUHP.- ***


