KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa yang menyebut bahwa RK adalah ayah biologis dari putrinya, CA. Namun, setelah dilakukan tes DNA, hasil menunjukkan tidak ada kecocokan antara RK dan CA. Temuan tersebut kemudian membuat kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Dalam proses mediasi, Ridwan Kamil menolak untuk berdamai dan meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas, mengingat tuduhan Lisa telah memengaruhi kehidupan rumah tangganya.
Atas perbuatannya, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

