KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, DPR menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, serta kebutuhan pokok tetap dikecualikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2022.
Namun, ia mengingatkan potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, yang dapat memengaruhi sektor produktif, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Herman mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan ini.
“Meski disebut hanya untuk barang mewah, kami menunggu penjelasan lebih rinci mengenai kategori barang mewah beserta turunannya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkap Herman seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 9 Desember 2024.
Herman juga mengusulkan pemberian insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu, seperti kebutuhan pokok, sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian bahwa kebijakan ini diimbangi dengan langkah afirmatif, seperti pengurangan tarif PPN pada sektor prioritas.
“Misalnya, jika PPN barang mewah naik menjadi 12 persen, sektor lain yang vital bagi masyarakat bisa mendapatkan insentif hingga 3 persen. Ini perlu dijelaskan agar publik memahami langkah afirmatif pemerintah,” tambahnya.- ***

