Seluruh transaksi pajak daerah kini dilakukan secara nontunai melalui transfer langsung ke kas daerah.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memudahkan wajib pajak sekaligus memastikan transparansi pengelolaan keuangan.
Adapun rincian target pajak tahun ini meliputi PBJT Rp862 miliar, PBB-P2 Rp902 miliar, BPHTB Rp1,274 triliun, opsen pajak Rp713 miliar, serta sektor lainnya seperti pajak reklame, air tanah, hingga MBLB dengan nilai yang bervariasi.(*)

