KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah pusat resmi mengembalikan status internasional Bandara Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan.
Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 30 Tahun 2025 yang diteken Menhub Dudy Purwagandhi pada 7 Mei 2025.
Dengan keputusan itu, Bandara Syamsudin Noor tak lagi hanya melayani penerbangan luar negeri untuk keperluan umrah dan haji, tapi kembali jadi bandara internasional reguler.
Status ini sekaligus mencabut dua aturan sebelumnya, yaitu KM 146 Tahun 2024 tentang bandara domestik untuk umrah, dan KM 29 Tahun 2025 tentang embarkasi dan debarkasi haji.
Sebagai bandara internasional, Syamsudin Noor wajib memenuhi standar layanan global. Mulai dari aspek keselamatan, keamanan, keimigrasian, kepabeanan, hingga kekarantinaan.
Meski begitu, pemerintah menegaskan akan mengevaluasi status ini jika dalam dua tahun berturut-turut tidak ada penerbangan internasional aktif di bandara tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, M. Fitri Hernadi, menyebut penetapan ini adalah hasil kerja kolektif seluruh pihak.
“Alhamdulillah, kerja keras yang dipimpin Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pj Sekda bersama para pemangku kepentingan akhirnya membuahkan hasil,” kata Fitri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6).
Fitri juga menyampaikan bahwa Kemenhub sudah meminta Pemprov Kalsel dan pengelola bandara, PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney), untuk segera menjalin kerja sama dengan maskapai agar rute internasional segera tersedia.
Instansi pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina disebut sudah menyatakan kesiapan menyambut penerbangan internasional di bandara ini.


