News

ASN Pemprov DKI Tidak Termasuk Penerima Subsidi Gas 3 Kg

×

ASN Pemprov DKI Tidak Termasuk Penerima Subsidi Gas 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono (ist)
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi A DPRD DKI Jakarta mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg).

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat, Mujiyono dalam keterangan resminya yang dilihat dari siaran pers DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/2).

Mujiyono menilai, larangan ASN menggunakan LPG 3 kilogram harus merujuk pada sejarah kebijakan yang diatur dalam Pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007, yang menetapkan LPG 3 kilogram hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Baca Juga  Subsidi Gas 3 Kilogram dan Listrik Resmi Naik di RAPBN 2025

“Di mana rumahtangga yang dimaksud adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas,” ujar Mujiyono.

Menurut dia, dengan pengeluaran kelas Sosial C1 ke bawah atau pengeluaran di bawah Rp1,5 juta per bulan.

“Jadi memang sasaran awal pengguna LPG 3 kilogram adalah kelompok masyarakat yang kurang mampu,” kata Mujiyono.

Sedangkan ASN Pemprov DKI Jakarta tentunya tidak masuk ke dalam kelompok sasaran pengguna subsidi LPG 3 kilogram.

“ASN Pemprov DKI Jakarta bukan termasuk sasaran pengguna subsidi LPG,” tegasnya.

Baca Juga  Pengumuman Resmi: 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih untuk Masa Bakti 2024-2029

Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, kebijakan konversi minyak tanah ke LPG oleh Pemerintahan SBY-JK bertujuan mengatasi subsidi minyak tanah yang justru lebih banyak dinikmati kelompok menengah.

“Jadi upaya menjadikan subsidi gas 3 kilogram tepat sasaran harus menjadi prioritas karena terbukti subsidi LPG yang diberikan pemerintah sebesar Rp87 triliun per tahun tidak berhasil menstabilkan harga LPG 3 kg di tingkat konsumen, harga yang Seharusnya hanya Rp18-19 ribu ternyata di pasaran mencapai Rp25-30 ribu per tabung,” tutur Mujiyono.

Ia menambahkan, banyak Pemda telah melarang ASN memakai LPG 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan tersebut bisa diikuti BUMN serta BUMD.

Baca Juga  Terima Suplai Air Minum dari SPAM Jatiluhur, DPRD: PAM Jaya Masih On The Track

Mujiyono juga menegaskan akan selalu mengawal kebijakan yang menyentuh kepentingan rakyat. “DPRD akan mengawal setiap kebijakan agar tidak membebani rakyat,” pungkas dia. (Aldi/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *