KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu mulai awal April 2026.
Kebijakan ASN ini diterapkan sebagai langkah efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tersebut bukan berarti pelonggaran tugas.
ASN tetap dituntut menjaga disiplin, tanggung jawab, serta memastikan kinerja tetap optimal, khususnya dalam pelayanan publik yang tidak boleh terganggu.
WFH ASN Dipilih Demi Efisiensi dan Kinerja
Penerapan WFH dinilai lebih efektif dibandingkan skema Work From Anywhere (WFA), karena memungkinkan pengawasan kerja yang lebih baik sekaligus menjaga keseimbangan produktivitas.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan energi yang tengah didorong pemerintah pusat.
Hari Rabu dipilih sebagai waktu pelaksanaan WFH karena dianggap mampu menjaga ritme kerja mingguan tanpa memicu potensi libur panjang.
Pemerintah juga menilai jika WFH dilakukan pada hari Jumat, ada kecenderungan ASN memanfaatkannya untuk perjalanan luar kota yang justru meningkatkan konsumsi energi.
Dengan rata-rata jarak tempuh ASN mencapai sekitar 28 kilometer pulang-pergi setiap hari, kebijakan ini diharapkan mampu menekan penggunaan BBM secara signifikan.
Meski demikian, pengawasan terhadap kinerja ASN tetap diperketat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pemprov Jatim juga memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Bahkan, momentum pascalibur Idul Fitri dijadikan titik awal untuk memperkuat komitmen ASN dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)

