News

ASN Dindikbud Provinsi Banten Paling Banyak Ajukan Cerai

×

ASN Dindikbud Provinsi Banten Paling Banyak Ajukan Cerai

Sebarkan artikel ini
perceraian
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, paling banyak mengajukan gugatan cerai selama 2024. Tota ASN di Pemprov Banten yang mengajukan cerai sebanyak 55 ASN atau meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengungkap alasan gugat cerai kebanyakan karena faktor ekonomi. “Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu,” ungkapnya, belum lama ini.

Dari 55 permohonan izin bercerai itu, kata Nana, berasal dari 20 OPD yang ada di Pemprov Banten. “Yang paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan BKD, permohonan izin bercerai dari Dindikbud sebanyak 28 ASN. Kemudian Badan Pendapatan Daerah 4 ASN, dan Dinas Kesehatan 3 orang. Sedangkan Dinas PUPR, BKD, dan DPMD masing-masing dua orang. Sementara 14 OPD lainnya hanya masing-masing satu orang.

Rata-rata, lanjut Nanan, setiap bulan ada 4 ASN sampai 5 ASN yang mengajukan permohonan perceraian pada 2024. Dibandingkan tahun sebelumnya jumlah tahun 2024 mengalami kenaikan. Jika tahun 2023, BKD mencatat ada sekitar 31 orang yang mengajukan cerai, namun yang sudah cerai hanya 11 orang. “Tahun 2023 ada 31 ASN  yang mengajukan cerai. Namun 11 ASN di antaranya sudah cerai, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending,” ujarnya.

BKD selalu melakukan pelatihan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi para ASN tersebut. “Kita tidak langsung mengizinkan untuk bercerai, kita lakukan pelatihan. Kita beri kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan sejak mengikuti pelatihan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suami, tapi ada juga yang tetep kekeuh,” ujar nana.

Nana menambahkan, tanggung jawab pertama pada permasalahan ASN berada pada Kepala OPD sebagai pimpinan langsung, selanjutnya BKD yang akan menanganinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *