Selain melakukan pemadaman, polisi juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah, jerami, maupun material lainnya secara sembarangan. Terlebih jika aktivitas tersebut dilakukan di sekitar permukiman yang berpotensi terdampak asap maupun kobaran api.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto mengatakan, penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Garut dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat melalui layanan 110, sekaligus wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agus.
Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan potensi bahaya di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera menyampaikan laporan apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan.
Melalui layanan 110, masyarakat dapat menghubungi kepolisian untuk melaporkan gangguan keamanan, kebakaran, maupun kondisi darurat lainnya yang membutuhkan penanganan petugas.***



