KITAINDONESIASATU.COM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris dari almarhum Heri Supriyadi (39) anggota Satpol-PP Provinsi Banten sebesar Rp 193.600.000.
Heri Supriadi meninggal dunia usai melakukan pengamanan demo dan kampanye damai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, 24 September 2024.
Heri Supriadi merupakan anggota Satpol PP non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengabdi selama 15 tahun. Almarhun meninggalkan satu orang anak laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni bersama Kepala Satpol-PP Provinsi Banten Agus Supriyadi menyerahkan langsung santunan kepada istri Almarhum Heri Supriyadi di Aula Satpol-PP Provinsi Banten. kemarin.
Agus Supriyadi mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu anggotanya yang telah meninggal dunia usai menjalankan tugas pengamanan demo dan kampanye damai tersebut.
“Heri Supriyadi ini anggota Satpol PP Banten non PNS, pada 24 September yang lalu almarhum saya tugaskan pengamanan demo dan kampanye damai. Karena waktu itu sampai malam hari. Karena kelelahan, sempat dilakukan pertolongan pertama tapi tidak berhasil dan almarhum meninggal dunia pada waktu itu juga,” ujar Agus sambil menambahkan almarhum sudah mengabdi selama 15 tahun di Satpol PP Provinsi Banten.
Meski demikian, Agus berharap kejadian yang menimpa almarhum Heri Supriadi tidak menimpa anggota lainnya. “Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi dimana-mana. Sehingga petugas juga selamat, dan masyarakat juga terlindungi, “ katanya.
Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agus memastikan, seluruh anggota Satpol PP Provinsi Banten terlahir terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Semua anggota Satpol PP Banten sudah terdaftar, dan ini sangat luar biasa dan saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fatoni, menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Fatoni.
“Dan kami hadiri di sini untuk menyerahkan hak almarhum untuk anak dan istri almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” ujar Fatoni.
Di tempat yang sama, Ahli Waris Heri Supriyadi yang sekaligus istri, Ani, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan JKK tersebut. Ani mengaku, santunan yang diterimanya akan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pendidikan anak almarhum. “Alhamdulillah terima kasih banyak dan alhamdulillah dari kantor Satpol PP juga sudah banyak membantu untuk almarhum (Heri Supriadi),” ucap Ani.
Selain santunan kematian, keluarga juga bisa mendapatkan manfaat tambahan, seperti biaya pemakaman dan beasiswa untuk anak-anak petugas yang ditinggalkan.
Beasiswa ini bisa membantu anak-anak melanjutkan pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Rincian Santunan BPJS Ketegakerjaan
– Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 93 juta
– Santunan berkala Rp 12 juta (dibayarkan sekaligus)
– Biaya pemakaman Rp 10 juta
– Beasiswa satu orang anak Rp 78 juta

