News

Anggota DPRD DKI Sebut Rencana Pembatasan Waktu Sewa Rumah Susun Kebijakan Ngawur

×

Anggota DPRD DKI Sebut Rencana Pembatasan Waktu Sewa Rumah Susun Kebijakan Ngawur

Sebarkan artikel ini
Salah satu Rusunawa di kawasan Jakarta (Ist)
Salah satu Rusunawa di kawasan Jakarta (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta berencana akan memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun). Sontak saja menuai protes penghuni rusun, dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak adalah Ida Mahmudah. Politisi PDIP ini menegaskan menolak rencana pembatasan waktu sewa rumah susun. Menurutnya, akan memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

“Segara sudahi kegaduhan (Dinas PRKP) yang ditimbulkan. Kebijakan ini ngawur,” ujar Ida dalam keterangannya, Minggu, 9 Februari 2025.

Baca Juga  Dirut Bank BJB Meninggal Mendadak, Netizen Nantikan Klarifikasi Penyebab Kematian

Kebijakan durasi sewa rusun maksimal enam tahun untuk masyarakat umum, dan 10 tahun bagi masyarakat yang terprogram dianggap tidak peka terhadap masyarakat kecil. Terlebih baru kemarin masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji 3 Kilogram (Kg), bahkan sampai ada makan korban jiwa seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Pamulang, Tangerang Selatan, akibat lelah antre berjam-jam mendapatkan elpiji 3 Kg.

“Baru menghela napas usai masalah elpiji, eh sekarang diresahkan lagi dengan batasan waktu sewan rusun. Kasihan rakyat kecil ini,” katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut terlalu dipaksakan dan gegabah. Kenapa gegabah? Dari informasi yang didapat bahwa banyak penyewa rusun yang nunggak sewa rusun. Artinya, ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Data yang diperoleh, bahwa tunggakan sewa rusun secara kumulatif mencapai Rp95,5 miliar.

Baca Juga  Cuaca Bekasi 26 Februari 2025, Berawan dengan Potensi Hujan

“Nah, harusnya ini menjadi gambaran bahwa perekonomian warga yang tinggal di rusun itu belum baik. Jadi (Dinas PRKP) jangan tidak peka terhadap penderitaan rakyat,” tuturnya.

“Saya minta pernyataan ini segera dicabut dulu agar penghuni rusun tahu dan bisa kembali bisa tenang menjalani kehidupan,” Sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Inriyanto mengatakan, pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) adalah memang dibutuhkan.

“Ini sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian,” kata Kelik di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *