KITAINDONESIASATU.COM – Seorang anak di bawah umur Anugerah P (13), warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang mengalami kecelakaan hingga menghembuskan nafas terakhirnya, Jumat (7/3/2025).
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Karangduren Pakisasaji Kabupaten Malang KM 03-04 korban mengendarai Honda Beat menabrak pohon ditikungan jalan itu hingga korban meninggal dunia.
Di ketahui korban adalah seorang ABG (anak baru gede) kelas 7 SMP yang masih di bawah umur sehingga belum waktunya mengendarai sepeda motor dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Gagal Menyalip dari Kiri Mahasiswi asal Lamongan Terlindas Truk Hino di Jalan Raya Cerme Gresik
Tentu ini menjadi pembelajaran kita semua, jika diusia belia sebagiknya orang tua tidak memberikan fasilitas untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Menurut informasi yang diperoleh mengungkapkan kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal, korban mengendarai kendaraannya dari arah timur ke arah barat.
Di tengah perjalan di jalan menikung ke kanan tiba-tiba korban kehilangan kendali yang seharusnya kendaraan berbelok, namun kendaraan tetap berjalan lurus.
Acara SCTV Jumat, 7 Maret 2025 : FTV Kolak Pisang Pembawa Cinta hingga Cinta di Ujung Sajadah
Karena pengendara tidak menguasa kendaraannya laju kendaraan tetap saja lurus hingga keluar dari bahu jalan dan menabrak bohon besar di pinggir jalan.
KBO Satlantas Polres Malang Ipda Samsul Khoirudin mengungkapkan sepeda motor menghantam pohon yang berada di sebelah kiri jalan hingga pengendara mengalami luka parah bagian kepala.
Korban langsung dievakuasi petugas menuju RS Wava Husada Kepanjen namun nyawanya tidak tertolong setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Kejar-kejaran Tabrak Lari Hingga Puluhan Km Sidoarjo – Mojokerto Berakhir Adu Banteng
Sementara kendaraan sepeda motornya mengalami rusak parah, polisi yang memeriksa korban tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIMC saat mengendarai sepera motor.
Jika menilik usia yang bersangkutan memang belum waktunya untuk memiliki SIM C karena batas usia kepemiliki SIM jika seorang anak usianya sudah menginjak minimal 17 tahun saat yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika belum berusia 17 tahun berarti berarti mereka belum memenuhi syarat berkendara secara hukum dan mungkin belum memahami aturan lalu lintas.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak dalam berlalu lintas. **
