News

Aliran Uang 140.000 Dolar Singapura Terbongkar, Mantan Ketua PN Surabaya Diperiksa

×

Aliran Uang 140.000 Dolar Singapura Terbongkar, Mantan Ketua PN Surabaya Diperiksa

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 15
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang diduga terlibat dalam kasus suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa sekitar pukul 16.30 WIB setelah terbang dari Palembang.

Ia langsung dikawal oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menunggu di terminal kedatangan.

Rudi memilih diam saat dihujani pertanyaan oleh awak media.

Saat ini, Rudi menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang dan ditahan oleh Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kasus ini bermula pada Januari 2024 saat perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan.

Penasihat hukum Ronald, Lisa Rahmat, menghubungi saksi Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, untuk mengatur pertemuan dengan Ketua PN Surabaya.

Lisa kemudian menemui Ketua PN Surabaya guna menanyakan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald. Ia diberi tahu bahwa perkara tersebut akan disidangkan oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ketiga hakim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Dua minggu kemudian, uang tersebut dibagikan kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul. Masing-masing menerima 38.000 dolar Singapura untuk Erintuah dan 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul serta Heru.

Selain itu, sejumlah uang juga disiapkan untuk Ketua PN Surabaya sebesar 20.000 dolar Singapura dan panitera sidang, Siswanto, sebesar 10.000 dolar Singapura.

Namun, dana tersebut belum sempat diberikan dan masih berada dalam penguasaan Erintuah Damanik.

Dana suap ini berasal dari kerja sama antara Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur yang juga telah menjadi tersangka, dan Lisa Rahmat, untuk memuluskan vonis bebas bagi Ronald.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *