KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mengungkapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian sepanjang 2025. Sebanyak 81 warga negara asing (WNA) yang berada di Provinsi Aceh resmi dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Hidayawan, menyampaikan bahwa deportasi dilakukan sebagai langkah administratif terhadap WNA yang tidak mematuhi ketentuan, mulai dari izin tinggal yang sudah kedaluwarsa hingga pelanggaran lainnya.
“Ada 81 WNA yang kami deportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian, terutama izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” ujar Tato, Jumat (2/1).
Data imigrasi mencatat, deportasi terbanyak dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dengan total 36 orang. Disusul Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sebanyak 23 orang. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh mendeportasi 10 orang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa enam orang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe lima orang, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon satu orang.
Tak hanya deportasi, Imigrasi Aceh juga menindak pelanggaran keimigrasian yang mengandung unsur pidana. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, tiga WNA diproses secara pro justitia atau melalui jalur penyidikan hukum.
“Dua kasus ditangani Kantor Imigrasi Banda Aceh dan satu kasus ditangani Kantor Imigrasi Langsa,” jelas Tato.
Ia menegaskan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran imigrasi di Aceh dalam menerapkan kebijakan selektif secara tegas, profesional, dan terukur.
“Setiap tindakan berbasis data, mengedepankan kepastian hukum, serta menjadi bukti kehadiran negara dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Aceh,” pungkasnya. (*)



