News

850 Ribu Hektare Tanah Ulayat di Kalsel Rawan Konflik Jika Tak Segera Didaftarkan

×

850 Ribu Hektare Tanah Ulayat di Kalsel Rawan Konflik Jika Tak Segera Didaftarkan

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid
Nusron Wahid (Ist)

“Kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pihak dalam mengimplementasikan regulasi, termasuk proses identifikasi dan penetapan tanah ulayat,” ujar Syarifuddin.

Ia berharap implementasi perlindungan tanah ulayat dapat menekan potensi konflik agraria, memperkuat keadilan dalam penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Kalimantan Selatan.

“Perlindungan hak ulayat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut nilai-nilai sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan. Semoga ini benar-benar terwujud,” pungkasnya. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *