“Kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pihak dalam mengimplementasikan regulasi, termasuk proses identifikasi dan penetapan tanah ulayat,” ujar Syarifuddin.
Ia berharap implementasi perlindungan tanah ulayat dapat menekan potensi konflik agraria, memperkuat keadilan dalam penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
“Perlindungan hak ulayat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut nilai-nilai sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan. Semoga ini benar-benar terwujud,” pungkasnya. (Anang Fadhilah)

