News

850 Ribu Hektare Tanah Ulayat di Kalsel Rawan Konflik Jika Tak Segera Didaftarkan

×

850 Ribu Hektare Tanah Ulayat di Kalsel Rawan Konflik Jika Tak Segera Didaftarkan

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid
Nusron Wahid (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sekitar 850 ribu hektare lahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam rawan konflik agraria karena belum memiliki kepastian hukum. Lahan tersebut termasuk Area Penggunaan Lain (APL) yang di dalamnya kemungkinan terdapat tanah ulayat milik masyarakat adat.

Hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat melakukan kunjungan kerja di Kalsel, Kamis (31/7/2025).

Nusron menjelaskan, dari total 2,05 juta hektare APL di Kalsel, baru 1,2 juta hektare yang telah terdaftar dan terpetakan. Sisanya, sekitar 42 persen atau 850 ribu hektare, belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga  Datangi Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temukan Dugaan Manipulasi Data Tanah

“Di antara lahan yang belum terdaftar itu sangat mungkin terdapat tanah ulayat. Kalau tidak segera didaftarkan, suatu saat bisa saja diklaim oleh pihak lain, baik individu maupun korporasi, bahkan dengan melibatkan oknum aparat desa atau pejabat,” kata Nusron.

Ia mencontohkan sejumlah kasus sengketa serupa yang pernah terjadi di Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Konflik kerap muncul akibat tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan pihak lain.

Karena itu, Nusron menekankan, pendaftaran tanah ulayat bukan hanya formalitas administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum agar hak masyarakat adat diakui negara.

Baca Juga  Menteri ATR: 48 Persen dari 55,9 Juta Hektar Lahan Indonesia Dikuasai 60 Orang

“Kalau sudah terdaftar atas nama komunitas adat, maka pengalihan hak harus melalui persetujuan seluruh anggota komunitas. Ini upaya mitigasi agar tanah adat tidak mudah diklaim sepihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memetakan beberapa titik tanah ulayat di Kalsel yang berpotensi didaftarkan secara kolektif.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Muhammad Syarifuddin, mendukung penuh upaya pendaftaran tanah ulayat tersebut. Menurutnya, langkah ini dapat memperkuat perlindungan hukum, sosial, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *