News

58 Papan Reklame Ilegal Dibongkar, di Sekitar SSA Bogor

×

58 Papan Reklame Ilegal Dibongkar, di Sekitar SSA Bogor

Sebarkan artikel ini
papan reklama ilegal
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung penertiban penertiban reklame tidak berizin atau habis (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM -Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam menata estetika kota dengan menertibkan papan reklame di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) dan jalur tamu negara.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung penertiban ini, menekankan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penataan kawasan Istana Bogor dan jalur tamu negara. 

“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penataan kawasan Istana Bogor dan jalur tamu negara. Ini mungkin titik ke-10 yang sudah kita tertibkan,” ujar Jenal Mutaqin.

Penertiban difokuskan pada papan reklame yang tidak memiliki izin atau yang izinnya telah habis masa berlakunya.

Baca Juga  Berkas Tiga Bapaslon Bupati-Wabup Tangerang Kurang Komplet

“Yang kita bongkar hari ini adalah reklame yang tidak memiliki izin dan izinnya tidak diperpanjang. Sebelumnya, kita sudah kirimkan surat kepada pemilik untuk membongkar sendiri, tapi karena tidak direspons, akhirnya kami bongkar melalui dinas terkait,” jelasnya.

Berdasarkan data, terdapat 58 titik reklame di kawasan SSA yang akan ditertibkan hingga Desember 2025. Penertiban dilakukan secara prosedural, menunggu masa berlaku izin habis.

“Kalau izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, tidak kita bongkar. Tapi tetap kami beri surat pemberitahuan bahwa izinnya tidak akan diperpanjang,” ucapnya.

Baca Juga  BKT ‘Lumpuh’ oleh Sampah, 15 Truk Dikebut Tiap Hari Demi Kejar Target

Selain itu, Pemkot Bogor juga menerapkan moratorium izin reklame di jalur SSA. “Moratorium ini nantinya akan lebih diterapkan di sepanjang jalur sistem satu arah (SSA), yang merupakan jalur utama yang sering dilintasi presiden maupun tamu negara menuju Istana Bogor,” kata Jenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *