KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 terus berkembang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan pengelolaan program tersebut.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan mark up sejumlah kebutuhan operasional.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis yang menyasar masyarakat luas.
Daftar 5 Tersangka dalam Kasus MBG
Berikut lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN
- Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sekaligus penyedia motor listrik untuk BGN
Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program, mulai dari dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola hingga pengadaan berbagai barang yang nilainya diduga tidak sesuai.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

