Selain itu, evaluasi terhadap proses perizinan juga akan dilakukan agar tidak ada kendala administratif yang menghambat percepatan pemenuhan standar.
Pemprov Jawa Timur menegaskan bahwa percepatan pelayanan perizinan tidak berarti mengurangi proses verifikasi. Seluruh pengelola tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan sebelum mendapatkan izin operasional kembali.
Dengan langkah ini, kualitas Program Makan Bergizi Gratis diharapkan semakin baik serta mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat secara berkelanjutan.(*)

