KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 31 anggota Polda Metro Jaya mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka yang dipecat dari jajaran Polda hingga polres-polres karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada 31 anggotanya. Mereka yang dipecat itu karena terlibat berbagai pelanggaran, mulai dari kasus narkoba sampai terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan,” kata Karyoto dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Adapun rincian dari 31 anggota polisi yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut yaitu, delapan di antaranya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 15 anggota terlibat kasus disersi, satu orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, empat orang kasus perselingkuhan, dua orang kasus nikah siri, dan satu orang terlibat LGBT.
Menurut Karyoto, dari total 31 anggota polisi yang dipecat, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Untuk itu ia mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.
“Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal,” ungkap Karyoto.
Selain itu, Karyoto berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota Polri. Dengan adanya pemecatan ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merusak citra dan nama baik institusi kepolisian di masa mendatang.
“Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tutup Kapolda. (*)

