Menurut data Ditpolairud Polda Riau (September 2025), perairan Rupat telah menjadi titik rawan tambang ilegal selama 3 tahun terakhir, dengan 17 kapal serupa diamankan sejak 2022.
Pasir dari wilayah ini kerap diselundupkan ke provinsi tetangga untuk proyek reklamasi dan konstruksi skala besar.
Modus dan Dampak Lingkungan
Praktik tambang pasir laut ilegal seperti ini biasanya menggunakan alat isap (dredger mini) yang merusak ekosistem dasar laut, mengancam populasi ikan, terumbu karang, dan abrasi pantai.
Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merugikan nelayan lokal karena hasil tangkapan mereka menurun drastis akibat habitat rusak.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, AKBP Jogi Riau Samudra, menegaskan bahwa semua pihak terlibat kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh penyidik,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman Polri, Rabu 1 Oktober 2025.
Barang Bukti yang Diamankan:
