KITAINDONESIASATU.COM – Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjual dua wanita untuk dijadikan budak seks yang harus melayani 70 orang pria hidung belang.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, pihaknya mengamankan pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Mereka menjual dua perempuan MAL, 19, dan AMD, 17, dan masih berstatus anak di bawah umur. “Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata AKP Nunu, Selasa (14/1).
Dijelaskan AKP Nunu, korban AMD dan MAL mulanya ditawari pekerjaan oleh seorang temannya, lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi. Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin digaji.
“Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp3,5 juta gaji,” ujar Nunu.
Menurut Kanit, dalam perjanjian lain R juga menyampaikan jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji. “Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar,” imbuhnya.
Untuk sekali kencan, kata AKP Nunu, muncikari mematok tarif sebesar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta kepada pria hidung belang. Namun ketika nanti sudah melayani pelanggannya, korban hanya dibayar Rp50 ribu per satu kali melayani pria hidung belang.
“Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp50 ribu untuk sekali dia melayani tamu,” papar Nunu.
Kini, lanjut Kanit, keempat tersangka mendekam di ruang tahaman Polsek Metro Kebayoran Baru. Mereka akan dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukuman untuk para tersangka maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (*)

