KITAINDONESIASATU.COM – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta terlibat peredaran narkotika sindikat internasional. Keduanya diamankan karena diketahui memesan sabu yang dibawa oleh dua orang warga negara asal Thailand.
Kedua narapidana berinisial J dan F itu diketahui sebagai pemesan sabu dari sindikat jaringan internasional. Pasalnya, untuk membawa masuk sabu tersebut, memanfaatkan dua WNA perempuan asal Thailand berinisial BP dan CN, serta seorang perantara berinisial R.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua WNA Thailand pada Rabu (1/1). “Kedua WNA asal Thailand diamankan berdasarkan hasil profiling data penerbangan saat tiba di terminal 2F Kedatangan Internasional,” kata Wayan, Selasa (14/1).
Dikatakan I Wayan, saat pemeriksaan petugas mendapati 827 gram sabu dikemas dalam kemasan kecil disembunyikan di tubuh BP dan CN. Dari hasil rontgen paket sabu dimasukkan ke dalam organ dalam melalui cara ditelan, dan dimasukan ke alat kelamin serta dubur. “Sabu yang diamankan sebanyak 36 paket yang sebelumya mereka telan,” ujarnya.
I Wayan menambahkan, penyidikan lalu berlanjut hingga didapati informasi bahwa BP dan CN hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang berinisial R yang berada di kawasan Tangerang Selatan, Banten. “Pada hari Kamis (2/1)sekira pukul 12.40 WIB tim berhasil menangkap penerima,” imbuhnya.
I Wayan menuturkan, dari hasil pemeriksaan R mengaku bahwa dia mendapat perintah dari napi di Lapas berinisial J. Pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengamankan J dari satu Lapas di wilayah Jakarta.
“J berada di Lapas Jakarta. Setelah itu tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat, didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F,” terang I Wayan.
Sementara untuk WNI dalang pengiriman sabu yang mengendalikan operasi masih dalam pengejaran jajaran BNN RI, dan diharapkan dalam waktu dekat bisa segera diamankan. “Tim masuk terus melakukan pengejaran terhadap dalang pengiriman narkotika tersebut,” tukanya. (*)


