KITAINDONESIASATU.COM – Kabar gembira bagi pegiat seni dan budaya di seluruh Indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 162/M/ 2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Fadli Zon Minggu 13 Juli 2025 mengatakan, penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober merupakan momentum penting untuk merayakan kekayaan dan keragaman budaya bangsa kita. Ini adalah pengakuan atas kontribusi besar para seniman, budayawan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga serta mengembangkan kebudayaan Indonesia.
Tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan karena tertulis jika kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa. Lebih lanjut, kekayaan warisan budaya Indonesia juga harus dilestarikan karena penting untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa.
Dengan adanya hari peringatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan dan mengembangkan kebudayaan semakin meningkat. Berbagai acara dan kegiatan kebudayaan rencananya akan rutin diselenggarakan setiap tahun untuk memeriahkan peringatan Hari Kebudayaan Nasional.
Namun meski ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan, tidak membuat tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.


