KITAINDONESIASATU.COM – Hampir 16 tahun perjalanan hukum Mary Jane Veloso akhirnya memasuki babak baru. Perempuan asal Filipina itu kini telah bebas setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menandatangani pengampunan mutlak atau absolute pardon untuk dirinya.
Mary Jane keluar dari penjara di Manila pada Jumat, 25 September 2026. Momen tersebut menjadi titik balik setelah bertahun-tahun hidup di bawah bayang-bayang hukuman mati dan kemudian menjalani hukuman penjara setelah dipindahkan dari Indonesia ke Filipina.
Namun, kebebasan tersebut bukan sekadar perubahan status hukum. Setelah bertahun-tahun berada di balik jeruji, Mary Jane kini harus memulai kembali kehidupannya bersama keluarga.
Salah satu hal yang paling dinantikan Mary Jane adalah bertemu dengan kedua putranya. Dalam pernyataannya setelah bebas, ia mengungkapkan keinginannya untuk kembali mendampingi anak-anaknya yang selama ini tumbuh tanpa kehadirannya secara langsung.
“Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar,” demikian pernyataan Mary Jane yang dikutip dari pemberitaan mengenai pembebasannya. Ia menyatakan keyakinannya bahwa belum terlambat untuk kembali bersama keluarga.
Perjalanan panjang Mary Jane bermula ketika ia ditangkap di Indonesia pada 2010. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika. Dalam kasus tersebut, koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin.
Selama hampir 15 tahun, Mary Jane menjalani kehidupan sebagai terpidana mati di Indonesia. Pada 2015, pelaksanaan eksekusinya sempat ditunda setelah muncul perkembangan terkait dugaan bahwa dirinya menjadi korban perekrutan oleh pihak lain.
Perjalanan hukumnya kemudian memasuki babak berbeda setelah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan mengenai pemindahan Mary Jane. Pada Desember 2024, ia dipulangkan ke Filipina dan selanjutnya menjalani hukuman di negara asalnya.
Pemerintah Filipina kemudian melanjutkan upaya untuk mengakhiri sisa persoalan hukumnya. Presiden Marcos Jr pada September 2026 akhirnya menandatangani absolute pardon untuk Mary Jane.
Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung Marcos pada 25 September. Presiden Filipina mengatakan dokumen pengampunan itu telah ditandatanganinya sehari sebelumnya.
Setelah keputusan tersebut, Mary Jane tidak lagi harus menjalani sisa masa hukumannya. Ia pun keluar dari penjara dan bertemu dengan keluarganya.
Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan Presiden Filipina tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah dialihkan kepada Presiden Marcos sesuai kesepakatan antara kedua negara.
Kini, perhatian terhadap Mary Jane bukan lagi semata-mata soal hukuman mati. Babak berikutnya adalah bagaimana seorang perempuan yang menghabiskan sebagian besar masa dewasanya di penjara kembali menjalani kehidupan sebagai orang bebas.
Kebebasan itu juga membawa satu harapan besar: berkumpul kembali dengan keluarga dan kedua anaknya.
Bagi Mary Jane, perjalanan panjang tersebut belum sepenuhnya menjadi cerita masa lalu. Setelah bertahun-tahun menunggu di balik jeruji, tantangan berikutnya justru dimulai di luar penjara—membangun kembali kehidupan, memulihkan hubungan dengan keluarga, dan menjalani hari-hari yang selama ini tertunda. (*)




