Beranda News 126 Bus AKAP Dilarang Beroperasi oleh Dishub DKI karena Tidak Layak News126 Bus AKAP Dilarang Beroperasi oleh Dishub DKI karena Tidak LayakTim Kita Indonesia Satu2 min baca18 Des 2024 20:4318 Des 2024 20:43×126 Bus AKAP Dilarang Beroperasi oleh Dishub DKI karena Tidak LayakSebarkan artikel ini Tempat pengecekan rem (ramp check) di Terminal Kampung Rambutan/(Aldi-KIS). Namun, 126 bus lainnya dinyatakan tidak layak jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. Diharapkan, bus-bus yang belum memenuhi syarat dapat segera melengkapi persyaratan tersebut. (ald/aps) « 1 2 Pos Terkait NewsViral di Medsos, Cahaya Panjang di Langit Malang Ternyata Sampah AntariksaNewsHati-Hati Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia pada 13 April NewsBMKG: Waspada Hujan di Bodetabek pada Senin 13 AprilNewsJadwal Salat DKI Jakarta dan Sekitarnya: Senin, 13 April 2026NewsBukan Yalla atau LK21! Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kongo, Laga Seru Berita UtamaTak Ada Ampun, Pramono Perintahkan Tindakan Keras Berantas Premanisme