News

126 Bus AKAP Dilarang Beroperasi oleh Dishub DKI karena Tidak Layak

×

126 Bus AKAP Dilarang Beroperasi oleh Dishub DKI karena Tidak Layak

Sebarkan artikel ini
bus akap
Tempat pengecekan rem (ramp check) di Terminal Kampung Rambutan/(Aldi-KIS).

Namun, 126 bus lainnya dinyatakan tidak layak jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.

Diharapkan, bus-bus yang belum memenuhi syarat dapat segera melengkapi persyaratan tersebut. (ald/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *