Beranda News 126 Bus AKAP Dilarang Beroperasi oleh Dishub DKI karena Tidak Layak News126 Bus AKAP Dilarang Beroperasi oleh Dishub DKI karena Tidak LayakTim Kita Indonesia Satu2 min baca18 Des 2024 20:4318 Des 2024 20:43×126 Bus AKAP Dilarang Beroperasi oleh Dishub DKI karena Tidak LayakSebarkan artikel ini Tempat pengecekan rem (ramp check) di Terminal Kampung Rambutan/(Aldi-KIS). Namun, 126 bus lainnya dinyatakan tidak layak jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. Diharapkan, bus-bus yang belum memenuhi syarat dapat segera melengkapi persyaratan tersebut. (ald/aps) « 1 2 Pos Terkait NewsCuaca Bodetabek Kamis 28 Mei 2026, Cerah BerawanNewsJadwal Salat DKI Jakarta untuk Kamis 28 Mei 2026 NewsBMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Cerah Berawan pada 28 Mei 2026 NewsBareskrim Musnahkan 19,4 Kilogram Sabu Berkedok Kemasan Teh China NewsLedakan Balon Menewaskan Pemuda Blitar dan Dua orang Luka Parah Karena Gagal Terbang NewsPresiden Kembali Kirim Sapi Kurban Raksasa ke Kota Bogor, Bobotnya Tembus 1 Ton