News

126 Bus AKAP Dilarang Beroperasi oleh Dishub DKI karena Tidak Layak

×

126 Bus AKAP Dilarang Beroperasi oleh Dishub DKI karena Tidak Layak

Sebarkan artikel ini
bus akap
Tempat pengecekan rem (ramp check) di Terminal Kampung Rambutan/(Aldi-KIS).

KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menemukan 126 unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak memenuhi syarat untuk beroperasi selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa bus-bus tersebut akan dilarang beroperasi selama musim libur Nataru.

“Bus-bus tersebut tidak boleh diberangkatkan dari terminal,” ujarnya pada Rabu (18/12/2024).

Meski demikian, Syafrin menyatakan bahwa pengemudi bus diberikan kesempatan untuk mencari bus pengganti.

“Kami meminta operator untuk menyediakan bus bantuan atau pengganti,” tambahnya.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini

Jika operator tidak dapat menyediakan bus pengganti, Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan 75 unit bus cadangan untuk digunakan selama musim liburan Nataru. “Jika operator tidak mampu mengirimkan bus cadangannya, bus dari Pemprov DKI Jakarta akan digunakan,” jelas Syafrin.

Selain itu, Dishub DKI juga siap menyediakan armada bus untuk masyarakat yang akan bepergian ke berbagai daerah. “Namun, penumpang harus bersedia menggunakan bus cadangan tersebut,” ujar Syafrin.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan teknis (ramp check) terhadap ratusan bus untuk memastikan keselamatan penumpang yang akan mudik. Sebanyak 353 unit bus AKAP telah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Kapolri Kunjungi Pengungsi Gunung Lewotobi dan Berikan Trauma Healing di NTT

Dari jumlah tersebut, 155 bus dinyatakan layak beroperasi, sementara 72 unit bus masih harus melengkapi dokumen administrasi hingga 18 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *