News

12 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Ditangkap, Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspada

×

12 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Ditangkap, Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspada

Sebarkan artikel ini
sindikat perdagangan bayi jaringan internasional
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat memberikan keerangan pers (Ist)

Barang bukti yang turut diamankan antara lain akta lahir palsu, paspor ilegal, dokumen kepemilikan bayi fiktif dan uang hasil transaksi ilegal.

24 Bayi Diduga Terlibat, Enam Berhasil Diselamatkan

Dari hasil pemeriksaan awal, sindikat ini diduga telah memperdagangkan sekitar 24 bayi sejak pertama kali beroperasi pada 2023. Hingga kini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mencari dan menyelamatkan bayi-bayi lain yang belum ditemukan.

“Bayi-bayi tersebut kebanyakan berasal dari daerah Jawa Barat. Kasus ini sendiri berawal dari laporan orang tua korban atas kasus penculikan anak,” kata Hendra.

Baca Juga  Target 7.000 Ton, Polda Jabar Optimalkan 21 Ribu Hektare Lahan Jagung

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penculikan anak di bawah umur serta perdagangan orang (trafficking) sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan Orang.

Mereka terancam hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tindakan eksploitasi anak secara ilegal.

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai respons atas temuan ini, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap modus adopsi ilegal yang marak di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *