Barang bukti yang turut diamankan antara lain akta lahir palsu, paspor ilegal, dokumen kepemilikan bayi fiktif dan uang hasil transaksi ilegal.
24 Bayi Diduga Terlibat, Enam Berhasil Diselamatkan
Dari hasil pemeriksaan awal, sindikat ini diduga telah memperdagangkan sekitar 24 bayi sejak pertama kali beroperasi pada 2023. Hingga kini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mencari dan menyelamatkan bayi-bayi lain yang belum ditemukan.
“Bayi-bayi tersebut kebanyakan berasal dari daerah Jawa Barat. Kasus ini sendiri berawal dari laporan orang tua korban atas kasus penculikan anak,” kata Hendra.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penculikan anak di bawah umur serta perdagangan orang (trafficking) sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan Orang.
Mereka terancam hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tindakan eksploitasi anak secara ilegal.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai respons atas temuan ini, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap modus adopsi ilegal yang marak di media sosial.


