“Kalau tidak bisa membuktikan proses perizinannya, maka akan kita tindak lanjut. Tapi walaupun izin usaha bisa dikeluarkan, bangunan tetap harus mundur karena ada pelanggaran GSB,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada pemilik bangunan untuk menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran mandiri. Bila tidak dipenuhi, Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa sesuai prosedur yang berlaku. (Nicko)


