News

11 Lapak Usaha di Bogor Timur Disegel, Ini Alasan Satpol PP Bertindak Tegas

×

11 Lapak Usaha di Bogor Timur Disegel, Ini Alasan Satpol PP Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
lapak disegel
Bangunan diketahui telah berdiri cukup lama, antara empat hingga lima tahun, sementara beberapa lainnya tergolong baru dibangun (KIS/NICKO)

“Kalau tidak bisa membuktikan proses perizinannya, maka akan kita tindak lanjut. Tapi walaupun izin usaha bisa dikeluarkan, bangunan tetap harus mundur karena ada pelanggaran GSB,” jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada pemilik bangunan untuk menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran mandiri. Bila tidak dipenuhi, Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa sesuai prosedur yang berlaku. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *