KITAINDONESIASATU.COM– Langgar garis sempadan bangunan dan berdiri tanpa izin di kawasan strategis dekat Bale Binarum, Jalan Durian Raya, Kelurahan Bantar Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, sebanyak 11 bangunan liar disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Kamis 20 Juni 2025 sore.
Tindakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan menata kembali kawasan yang selama ini kerap disalahgunakan untuk usaha tanpa legalitas.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana menjelaskan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penertiban bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Selain itu, hal ini juga menjadi langkah korektif agar pemanfaatan ruang di Kota Bogor sesuai dengan ketentuan.
“Sesuai dengan sasaran operasional kita hari ini, dilakukan penyegelan. Alhamdulillah, tidak ada masalah yang timbul terkait dengan berjalannya bangunan ini,” ujar Asep saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Menurut Asep, dari hasil pendataan, total ada 11 bangunan yang disegel. Fungsi bangunan tersebut beragam, mulai dari bengkel hingga tempat usaha kuliner. Namun, sebagian besar hanya disewa oleh pelaku usaha, bukan milik pribadi mereka.
“Ini satu pemilik, mereka hanya penyewa. Jadi yang kita proses adalah penyebabnya sebagai pemilik, bukan penyewa,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian bangunan diketahui telah berdiri cukup lama, antara empat hingga lima tahun, sementara beberapa lainnya tergolong baru dibangun. Namun, semua tetap dinilai melanggar ketentuan karena berada di atas lahan yang tak sesuai aturan tata ruang.
Kepada para pemilik bangunan, Satpol PP memberikan kesempatan untuk mengurus perizinan. Namun Asep menegaskan, pelanggaran GSB tidak dapat ditoleransi, bahkan meski izin usaha telah dikeluarkan nantinya.


