Lifestyle

Tak Perlu Ribet! Balik Nama PBB Sekarang Bisa Online, Begini Caranya

×

Tak Perlu Ribet! Balik Nama PBB Sekarang Bisa Online, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
properti
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Setiap kali membeli rumah, penting untuk segera mengurus balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau mutasi PBB. Proses ini berguna untuk memperbarui data pemilik lama menjadi nama Anda sebagai pemilik baru, sehingga kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat secara resmi.

Tak hanya untuk transaksi jual beli, balik nama PBB juga wajib dilakukan jika terjadi peralihan hak kepemilikan melalui hibah maupun warisan. Kabar baiknya, kini proses ini bisa dilakukan secara online, termasuk di wilayah DKI Jakarta.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama PBB

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan resmi
  2. Identitas wajib pajak: Orang pribadi: KTP atau KITAP (bagi WNA) dan Badan usaha: NIB, NPWP, KTP pengurus, dan akta pendirian/perubahan
  3. Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan)
  4. Formulir SPOP/LSPOP yang diisi lengkap dan benar
  5. SPPT PBB-P2 terakhir
  6. Bukti kepemilikan tanah: Sertifikat tanah (bagi yang sudah bersertifikat) dan Surat kavling/girik/dokumen lain + surat pernyataan penguasaan fisik (bagi tanah yang belum bersertifikat atau sertifikat kadaluarsa)
  7. Bukti pengalihan hak (akta jual beli, hibah, atau waris)
  8. IMB/PBG
  9. Foto objek pajak
  10. Bukti pelunasan PBB-P2 untuk 5 tahun terakhir, atau sejak kepemilikan dimulai
  11. Bukti setor BPHTB (jika berlaku)

Panduan Lengkap Balik Nama PBB Secara Online

  1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id
  2. Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu PBB > Pelayanan > Tambah Permohonan > Mutasi
  4. Lengkapi data pemohon dan objek pajak, lalu unggah semua dokumen pendukung
  5. Cek kembali, centang persetujuan, kemudian klik Simpan
  6. Pantau status pengajuan secara berkala. Jika status berubah menjadi Berkas Selesai, Anda bisa langsung mengunduh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2

Kini, balik nama PBB jauh lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pajak. Cukup beberapa klik, semua beres dari rumah. Ayuk segera diurus agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *