KITAINDONESIASATU.COM – Setiap calon jemaah haji dan umrah dari Indonesia perlu membuat paspor khusus yang berfungsi layaknya paspor biasa berwarna hijau. Simak syarat, biaya dan cara bikin paspor haji dan umrah untuk jemaah Haji.
Untuk pembuatan paspor ini, calon jemaah dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengurusnya secara mandiri.
Dokumen penting seperti nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen pendukung.
Jika nama yang tercantum kurang dari tiga kata, disarankan untuk menambahkan nama ayah atau kakek.
BACA JUGA :Â Polres Jakarta Utara Gelar Subuh Berjamaah, di Bojong Sari Rencana Pasang CCTV
Biaya Pembuatan Paspor Haji dan Umrah
Tarif pembuatan paspor haji dan umrah ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP).
Mulai 18 Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Paspor biasa masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
Paspor biasa masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta
Langkah Pembuatan Paspor Haji dan Umrah
Untuk membuat paspor, calon jemaah harus mendaftar antrean melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Playstore dan Appstore. Langkah-langkah selanjutnya adalah:
Mendaftar online melalui M-Paspor.
Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen di kantor imigrasi.
Melakukan pembayaran sesuai kode yang diberikan petugas.
Mengikuti sesi foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Tanpa layanan percepatan, proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu hingga empat hari kerja. Demikianlah prosedur lengkap untuk membuat paspor haji dan umrah bagi yang akan melaksanakan ibadah di Tanah Suci.


