Laki-laki yang memiliki dua anak ini senang setelah diterima kerja di Buperta. Hampir delapan tahun, ia menghabiskan waktu bekerja di sana.
Deden sebentar lagi pensiun. Aturan dari Dinas Pertamanan dan Taman Kota Pemprov (pemerintah provinsi) DKI Jakarta memang mengharuskan pekerja PJLP dipensiunkan di usai 56 tahun.
“Saya berharap gubernur yang baru (Pramono Anung, red) memperpanjang usia pensiun. Jadi, saya masih bisa kerja di sini,” ucapnya berharap.
Pekerja lainnya, Namin, punya cerita sendiri. Sebelum yang sekarang, ia bekerja di koperasi Kebon Binatang Ragunan.
Kemudian, pria yang memiliki empat anak ini mendapat kesempatan sebagai karyawan PJLP.
Tapi, tidak langsung di Buperta, tapi dipekerjakan sebagai buser.
“Sebagai karyawan buser, kerjanya merapihkan tanah-tanah yang telah dibeli Pemprov. Memotong pohon, merapikan semak belukar kemudian dijadikan taman RPTRA,” tuturnya.
Setelah buser, Namin dipindahkan di tempat perkemahan ini. Ia mengaku sudah 10 tahun diangkat sebagai karyawan kontrak Pemprov. Sekitar tiga tahun lagi, ia akan memasuki masa pensiun.
Pekerja lain, Misnu, mengatakan sebagai PJLP ia hanya diberi jaminan BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial) Kesehatan, tidak BPJS Ketenagakerjaan.


