Lifestyle

Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 Dibuka, Benarkah Lebih Ketat dari Tahun Lalu?

×

Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 Dibuka, Benarkah Lebih Ketat dari Tahun Lalu?

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 Dibuka, Benarkah Lebih Ketat dari Tahun Lalu?
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 Dibuka, Benarkah Lebih Ketat dari Tahun Lalu?

KITAINDONESIASATU.COM  – Siap-siap pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 tahun 2025 resmi dibuka, benarkah akan lebih ketat dari tahun lalu? Simak syarat, cara daftar dan link pendaftarannya.  

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen pada Senin, 8 September 2025. Benarkah akan menggunakan sistem yang lebih ketat dari periode lalu?

Buat yang belum tahu, PPG Guru Tertentu adalah program penting bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik serta meningkatkan kompetensi profesional. Tahapan ini merupakan bagian dari tiga batch penyelenggaraan PPG Guru Tertentu pada tahun 2025, dengan jadwal rinci akan diinformasikan melalui platform resmi.

Pada periode 3 tahun 2025 ini, peserta diwajibkan memperhatikan syarat, tahapan pendaftaran, serta link resmi yang sudah disediakan agar tidak salah langkah.

BACA JUGA : Inilah Alur dan Jadwal Program PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1

Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 akan berlangsung mulai 8 September hingga 1 Oktober 2025.

Benarkah PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 Lebih Ketat?

Pengumuman kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 akan dirilis pada minggu kedua September 2025 melalui laman resmi ppg.dikdasmen.go.id dan media sosial Direktorat PPG. Tidak ada perbedaan signifikan dari periode sebelumnya. 

Terkait isu penghapusan PPG Guru Tertentu pada 2026, Kemendikbudristek menegaskan bahwa program ini tidak akan dihapus. 

Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan PPG tetap berjalan hingga seluruh guru lama memiliki sertifikat pendidik, meski saat ini sedang dikaji integrasi antara pendidikan S1 kependidikan dengan PPG.

Syarat Peserta PPG Guru Tertentu

Mengutip laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id, syarat utama peserta seleksi administrasi PPG Guru Tertentu adalah : 

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Belum memiliki sertifikat pendidik. 

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik). 

4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. 

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal: mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya. 

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal: bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertug

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik. 

10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik. 

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK). 

12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK). 

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK). 

Dengan syarat tersebut, program ini diharapkan menyaring peserta yang benar-benar siap mengikuti PPG dan meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Periode 3 2025 

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kemendikdasmen Nomor 1054/B2/GT.00.08/2025, jadwal seleksi administrasi sebagai berikut: Seleksi administrasi: 8 September–1 Oktober 2025. 

Verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas di laman Info GTK: 24 September 2025. 

Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 3 melalui aplikasi SIMPKB: 1 Oktober 2025. 

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 2025 dapat diakses melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *