Lifestyle

Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024 Simak Syarat, Jadwal, dan Proses Lapor Diri

×

Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024 Simak Syarat, Jadwal, dan Proses Lapor Diri

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024 Simak Syarat, Jadwal, dan Proses Lapor Diri
Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024 Simak Syarat, Jadwal, dan Proses Lapor Diri

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Ditjen GTK Kemendikbud membuka pendaftaran untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu 2024, yang sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan. 

Program ini dirancang untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru yang memenuhi syarat. Pembelajaran dilakukan secara mandiri dan online selama satu semester.

Syarat Peserta PPG Guru Tertentu 2024

– Terdaftar di Dapodik.

– Belum memiliki sertifikat pendidik.

– Memenuhi syarat administrasi tahun 2023 atau sebelumnya.

– Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Baca Juga  Shio Level Atas dalam Keberuntungan di Bulan November, Rezeki Datang dari Berbagai Penjuru Angin

– Bidang studi tersedia di 131 LPTK penyelenggara.

Bagi peserta yang belum berkesempatan, seleksi administrasi PPG akan diumumkan lebih lanjut.

BACA JUGA : Tahapan Akhir PPG Piloting 2024 Simak Jadwal Ujian UTBK dan UKIN Tahap 1 Segera Dilaksanakan

Ketentuan Lapor Diri

Peserta harus mengunggah dokumen seperti pakta integritas, ijazah, pasfoto, dan surat keterangan lainnya melalui aplikasi Lapor Diri di SIMPKB. 

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

Semua pembiayaan PPG ini ditanggung oleh APBN, sehingga peserta tidak dipungut biaya.

Jadwal Penting PPG 2024

Pemanggilan peserta: 17-23 September 2024.

Baca Juga  Tumis Pokcoy Tahu: Hidangan Sehat dan Simpel untuk Makan Sahur

Lapor diri: 18-27 September 2024.

Pembelajaran mandiri: 23 September-4 November 2024.

Ujian kompetensi: 16-19 November 2024.

Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut.

Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan para peserta :

1. Validitas NIK, jika belum valid maka perlu diperbaiki melalui aplikasi verval PTK Kemendikbudristek.

2. Lapor diri dilakukan secara online, maka peserta diminta mencatat informasi LPTK yang tertera di SIMPKB.

3. Apabila ada kendala mengenai belajar.id, diharap segera melapor ke Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) provinsi atau melalui Pusat Bantuan PPG.

Baca Juga  Jadwal Acara SCTV 23 Desember 2024, Ada Naik Ranjang dan Drama Senetron Saleha

4. Semua proses dan pembelajaran PPG untuk guru tertentu dibiayai oleh APBN, sehingga peserta tidak perlu membayar (gratis). Peserta diminta berhati-hati apabila ada pihak yang mengatasnamakan Direktorat PPG/BBGP/BGP/dinas pendidikan untuk meminta sejumlah uang.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *