Lifestyle

Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan jadi Hari Libur Nasional? 

×

Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan jadi Hari Libur Nasional? 

Sebarkan artikel ini
Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan jadi Hari Libur Nasional?
Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan jadi Hari Libur Nasional?

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa hari Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. Ia menyebutkan bahwa penetapan libur ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah, maupun Surat Keputusan (SK) resmi.

Libur ini diberikan sebagai bentuk hadiah atas perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Pemerintah menyelenggarakan sejumlah agenda besar pada Minggu, 17 Agustus 2025, termasuk Pesta Rakyat di Istana Negara dan kawasan Monas, serta Karnaval Kemerdekaan yang akan berlangsung di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Sudirman, Jakarta.

Karena tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, maka tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat tetap bisa menikmati waktu libur secara maksimal usai rangkaian perayaan kemerdekaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *