Lifestyle

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Surabaya Digelar Mulai 26 Desember 2026 ada di Arena ini

×

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Surabaya Digelar Mulai 26 Desember 2026 ada di Arena ini

Sebarkan artikel ini
layanan SIM Keliling
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Layanan SIM Keliling tanggal 24-25 Desember 2024 tidak disedikan, namun lananan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada 26 Desember 2024 dan seterusnya.

Jika hari ini sudah habis masa berlakunya, sebaiknya Anda segera mengurus dan persiapkan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses perpanjangan.

Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kota Surabaya untuk memperpanjang SIM, selain di tempat reguler yang sudah ada.

Layanan SIM Keliling akan memberikan kemudahan dan jangkauannya lebih dekat dengan aktivitas Anda, sebaiknya Anda, segera melakukannya jika SIM Anda sudah waktunya diperpanjang.

Berikut ini beberapa lokasi yang sudah dijadwalkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya untuk mempermudah akses warga masyarakat di Kota Surabaya, berikut waktu dan tempat pelaksanannya:

Tanggal 26 Desember 2024
Lokasi:

  • Halaman Gedung Pandansari
  • Wilayah Benowo dan Tandes Halaman Masjid Baitul Ghofur Sono Projo
  • Wilayah Sukomanunggal
    Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

Tanggal 27 – 28 Desember 2024
Lokasi:

  • Depan Gor Lakarsantri
  • Wilayah Lakarsantri
  • Parkiran Lantai 4 Pasar Turi Baru
  • Wilayah Bubutan
    Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

Tanggal 30 – 31 Desember 2024
Lokasi:

  • Parkiran Belakang Plaza Marina
  • Wilayah Wonocolo
  • Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar
  • Wilayah Gunung Anyar
    Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB
  • Dokumen Persyaratan
    Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.
  • Syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.

Fotokopi KTP
Fotokopi SIM lama
SIM lama asli
Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
Hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.

SIM C Rp 75.000
SIM A Rp 80.000
SIM A Umum Rp 80.000
SIM BI/Umum Rp 80.000
SIM BII/Umum Rp 80.000
SIM D Rp 30.000. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *