HiburanKpop

G-Dragon & Bos YG Digerebek Polisi! Dugaan Pencurian Lagu Hebohkan Dunia K-Pop – Fakta Terbaru 2025 Terungkap!

×

G-Dragon & Bos YG Digerebek Polisi! Dugaan Pencurian Lagu Hebohkan Dunia K-Pop – Fakta Terbaru 2025 Terungkap!

Sebarkan artikel ini
G-Dragon
G-Dragon (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dunia K-pop digemparkan dengan kabar mengejutkan: G-Dragon, ikon global sekaligus anggota legendaris Big Bang, dan Yang Hyun-suk, pendiri sekaligus kepala produser YG Entertainment, kini berada dalam sorotan hukum.

Keduanya sedang diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta musik, yang kini menjadi perhatian internasional.

Menurut laporan terbaru dari Kantor Polisi Mapo, Seoul, penyelidikan resmi dimulai pada November 2024 setelah seorang komposer independen melaporkan dugaan plagiarisme terhadap lagu ciptaannya.

Komposer tersebut mengklaim bahwa karyanya ditiru secara ilegal oleh YG Entertainment, lalu diproduksi dan diedarkan sebagai bagian dari album resmi tanpa izin atau kompensasi.

Baca Juga  BABYMONSTER Guncang Asia! Tambah 4 Jadwal Fancon Baru, Bukti Popularitas Meledak di Dunia

Dalam perkembangan terkini di awal 2025, polisi telah melakukan dua penggerebekan besar, termasuk penggeledahan di kantor pusat YG Entertainment di YG Reunion, serta menyita sejumlah perangkat digital untuk dianalisis lebih lanjut. Beberapa produser dan staf internal juga telah diperiksa sebagai saksi.

“Penyelidikan masih berlangsung intensif. Kami sedang mengkaji bukti digital, rekaman produksi, dan dokumen hak cipta terkait,” ungkap seorang pejabat kepolisian, seperti dilansir media lokal beberapa waktu lalu.

Yang membuat kasus ini semakin viral, lagu yang diduga melanggar hak cipta tersebut diduga terkait dengan proyek comeback besar G-Dragon di akhir 2024, yang sebelumnya disambut antusias oleh jutaan penggemar global.

Baca Juga  Nonton Physical Asia Episode 5 dan 6, Apakah Tim Indonesia Bisa Kalahkan Jepang dan Thailand?

Jika terbukti bersalah, pelanggaran hak cipta di Korea Selatan bisa dikenai denda besar dan hukuman penjara hingga 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *