Lifestyle

Batalkah Menelan Ludah Bercampur Darah saat Berpuasa? Ini Penjelasan Hukumnya

×

Batalkah Menelan Ludah Bercampur Darah saat Berpuasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
gigi
Ilustrasi.

 KITAINDONESIASATU.COM – Menelan ludah atau air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Akan tetapi menelan ludah bercampur dengan darah gusi muncul keraguan apakah batal puasanya atau tidak?

Dalam madzhab Syafi’I menelan air liur adalah bukan perkara membatalkan puasa. Namun, jika menelan najis sepert ingus maupun darah dapat menyebakan batal. Hal itu dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib karya Syekh Zakariya al-Anshari:

“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak).

Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening.

Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna.”

Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku secara umum. Hukum di atas dikecualikan dalam satu kasus, yakni ketika seseorang mengalami masalah kesehatan berupa mengalirnya darah gusi secara terus-menerus.

Apabila seseorang terus meneru, dan sulit untuk dibuang atau dihindari, maka perkara itu tidak membatalkan puasa.

 ـ (قوله كمن دميت لثته) قال الأذرعي لا يبعد أن يقال من عمت بلواه بدم لثته بحيث يجري دائما أو غالبا أنه يتسامح بما يشق الاحتراز عنه ويكفي بصقه الدم ويعفى عن أثره ولا سبيل إلى تكليفه غسله جميع نهاره إذا الفرض أنه يجري دائما أو يترشح وربما إذا غسله زاد جريانه .

Artinya: “Imam al-Adzra’i berkata: “Tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan dihukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (Sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *