KITAINDONESIASATU.COM – Hubbud Dunya adalah kecintaan berlebih terhadap dunia yang menyebabkan lupa kepada Allah SWT dan sesuatu yang kurang bermanfaat bagi kehidupan akhirat.
Terlebih mencari harta dengan cara meminta-minta, mencuri, merampok, serta menggadaikan iman dan agama demi harta benda yang tidak seberapa. Dan, juga menumpuk harta terus-menerus, hal ini bisa celaka.
Hubbud Dunya adalah penyakit hati yang merambah ke dalam kehidupan manusia, bahkan bisa sampai akut. Banyak contoh, karena cinta dunia bisa sakit jiwa, bahkan ada yang nekat bunuh diri, mencuri, korupsi, menipu, membegal dan sebagainya.
Berikut ciri-ciri orang yang hatinya Hubbud Dunya:
- Dunia Tujuan Utama
Mereka menganggap dunia sebagai tujuan utama, bukan sebagai sarana untuk kebahagiaan di akhirat. Padahal, dunia beserta isinya merupakan hanya perantara untuk menuju akhirat. Kecuali, harta tersebut kita gunakan untuk kebaikan maka akan kita rasakan juga di akhirat.
- Menghalalkan Segala Cara
Demi mengumpulkan harta segala cara digunakan, haram pun disikatnya juga. Islam memperbolehkan mengumpulkan harta, akan tetapi dengan cara yang dibenarkan yakni cara-cara halal. Ingat, mengumpulkan harta benda dengan cara bathil dan zalim, seperti menipu, mencuri, korupsi dan sebagainya adalah perbuatan haram.
- Pelit
Karena saking cintanya dengan dunia, orang-orang ini tidak mau bersedekah, berzakat, dan zakat Mal (harta). Padahal, sesungguhnya harta yang kita miliki semuanya dari Allah yang nantinya akan kita tinggalkan. Jadi, boleh memiliki harta berlimpah, tetapi jangan digenggam dalam hati.
- Serakah
Adalah penyakit hati yang merasa kurang, kurang puas atas apa yang sudah menjadi bagiannya. Selalu memiliki keinginan lebih dibandingkan dengan milik orang lain.
- Kufur Nikmat
Adalah tidak mensyukuri atas segala nimat yang diberikan oleh Allah SWT. Harusnya, baik harta sedikit maupun banyak wajib semuanya kita syukuri. Jika manusia suka bersyukur ketika memiliki harta yang seidkit, maka dia akan tetap bersyukur meskipun hartanya sudah berlimpah banyak. (*)


