Keuangan

UMP Riau 2026 Resmi Naik 7,77 Persen, Berikut Ini Daftar UMK di 12 Kabupaten dan Kota

×

UMP Riau 2026 Resmi Naik 7,77 Persen, Berikut Ini Daftar UMK di 12 Kabupaten dan Kota

Sebarkan artikel ini
Besaran UMP Sulawesi 2026 (Pixabay/Robert Lens)
Besaran UMP Sulawesi 2026 (Pixabay/Robert Lens)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2026 sebesar Rp3.780.495,85.

Penetapan UMP Riau 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Besaran UMP ini mengalami kenaikan sebesar 7,77 persen atau bertambah Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi bersama Dewan Pengupahan di 12 kabupaten dan kota se-Riau dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Baca Juga  Harga Pangan Secara Umum Turun Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025, Simak Data Bapanas

Proses Penetapan UMP Riau 2026 Libatkan Banyak Pihak

Menurut Roni, seluruh keputusan diambil melalui proses musyawarah yang cukup panjang dan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, serta pemerintah.

Pembahasan UMK dimulai dari tingkat kabupaten dan kota dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi sebelum disahkan oleh Plt Gubernur Riau.

Perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah membuat penetapan UMK tidak bisa disamaratakan.

Meski demikian, seluruh pihak sepakat berpegang pada regulasi agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan adil bagi semua.

Baca Juga  Pilu, Ambulans Rusak Jenazah Dibawa Gerobak Kayu di Kepulauan Meranti Riau

Daftar UMK Riau 2026

Berikut UMK 12 kabupaten/kota di Riau tahun 2026:

  • Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46
  • Kota Dumai: Rp4.431.174,69
  • Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
  • Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
  • Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
  • Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75
  • Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33
  • Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
  • Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
  • Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
  • Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
  • Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85

Untuk Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir, UMK ditetapkan sama dengan UMP Riau 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *