KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) maksimal pada bulan Desember 2024.
“Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari (2025) itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral,” ujar Menaker saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu 20 November 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh, sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi, baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.
“Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan,” jelasnya, seperti dikutip sumber resmi.
Menaker mengakui hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan,” ujarnya.
Seusai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Jika aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia.

