Keuangan

Simulasi UMK Jawa Tengah 2026 jika Naik 6,5 Persen: Semarang dan Demak Jadi Berapa?

×

Simulasi UMK Jawa Tengah 2026 jika Naik 6,5 Persen: Semarang dan Demak Jadi Berapa?

Sebarkan artikel ini
Besaran UMP Sulawesi 2026 (Pixabay/Robert Lens)
Besaran UMP Sulawesi 2026 (Pixabay/Robert Lens)

KITAINDONESIASATU.COMRencana kenaikan upah minimum UMK Jawa Tengah 2026 mulai menjadi sorotan para pekerja.

Pemerintah provinsi dijadwalkan mengumumkan UMK Jawa Tengah 2026 pada 8 Desember 2025 dan 15 Desember 2025.

Hingga kini keputusan resmi masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, sehingga angka pastinya belum dipublikasikan.

Namun simulasi kenaikan 6,5 persen mulai beredar sebagai gambaran awal yang banyak diperbincangkan publik.

Aspirasi buruh terkait penyesuaian upah juga semakin menguat. Serikat pekerja mengusulkan sejumlah opsi persentase kenaikan mulai dari 6,5 persen hingga 10 persen.

Mereka berharap pemerintah menetapkan satu angka kenaikan untuk menghindari kesenjangan upah antardaerah. Dengan begitu, pemerataan penghasilan pekerja dapat tetap terjaga.

Simulasi Daftar UMK Jawa Tengah 2026 Bila Naik 6,5%

Berdasarkan hitungan simulasi, Kota Semarang tetap menjadi wilayah dengan nominal upah tertinggi.

Sementara sejumlah daerah lain berada pada tingkat menengah hingga terendah sesuai kondisi ekonomi regional masing-masing.

Berikut daftar perhitungan UMK bila kenaikan ditetapkan 6,5 persen:

  • Kota Semarang: Rp3.679.391
  • Kabupaten Demak: Rp3.131.863
  • Kabupaten Kendal: Rp2.964.380
  • Kabupaten Semarang: Rp2.928.895
  • Kabupaten Kudus: Rp2.854.717
  • Kabupaten Cilacap: Rp2.811.864
  • Kabupaten Jepara: Rp2.779.889
  • Kota Pekalongan: Rp2.710.572
  • Kabupaten Batang: Rp2.699.118
  • Kota Salatiga: Rp2.698.266
  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.648.285
  • Kabupaten Magelang: Rp2.627.875
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.595.522
  • Kota Surakarta: Rp2.573.636
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.552.377
  • Kabupaten Klaten: Rp2.545.158
  • Kota Tegal: Rp2.530.234
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.507.234
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.583.943
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.583.802
  • Kabupaten Tegal: Rp2.485.269
  • Kabupaten Pati: Rp2.483.953
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.448.990
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.445.389
  • Kota Magelang: Rp2.429.510
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.413.223
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.406.765
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.400.606
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.392.895
  • Kabupaten Brebes: Rp2.385.388
  • Kabupaten Blora: Rp2.383.928
  • Kabupaten Rembang: Rp2.381.519
  • Kabupaten Sragen: Rp2.324.043
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.322.325
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.311.556

Keputusan final masih menunggu pengumuman pemerintah. Jika angka 6,5 persen benar diterapkan, struktur upah di Jawa Tengah akan mengalami penyesuaian signifikan.

Pekerja dan perusahaan kini tinggal menunggu kepastian UMK Jawa Tengah 2026 pada Desember mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *