KITAINDONESIASATU.COM – Potensi emas yang disimpan masyarakat Indonesia secara pribadi diperkirakan mencapai 1.800 ton. Jika dikonversikan menggunakan asumsi kurs Rp17.757 per dolar AS, nilai aset tersebut mencapai sekitar US$252 miliar atau setara Rp4.474 triliun.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut istilah emas di bawah bantal sebagai gambaran kepemilikan emas masyarakat yang masih disimpan secara konvensional di rumah.
Aset tersebut terbentuk selama bertahun-tahun dan bahkan diwariskan lintas generasi.
Potensi Besar Emas untuk Ekosistem Bullion Nasional
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, jumlah emas milik masyarakat berbeda dengan cadangan emas nasional.
Indonesia diperkirakan mempunyai cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi tahunan mencapai 90 ton.
Besarnya kepemilikan emas masyarakat dinilai membuka peluang bagi pengembangan ekosistem bullion di Indonesia.
Pemerintah ingin memberikan pilihan pengelolaan aset yang lebih aman, tepercaya, dan terintegrasi tanpa mengambil alih kepemilikan masyarakat.
Pemerintah memberikan ilustrasi bahwa sekitar 20 persen dari potensi emas masyarakat dapat masuk ke instrumen keuangan melalui ekosistem bullion.
Jika terealisasi, langkah tersebut berpotensi memperbesar pasar bullion sekaligus memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.
Namun, angka 20 persen tersebut bukan target yang diwajibkan kepada masyarakat. Pemilik emas tetap memiliki kebebasan menentukan cara menyimpan dan memanfaatkan asetnya.

