KITAINDONESIASATU.COM – Pembahasan kenaikan upah minimum UMK Sumsel 2026 masih menjadi perhatian pekerja dan pengusaha di Sumatera Selatan.
Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Sumsel 2026.
Di sisi lain, serikat buruh mendorong kenaikan upah minimum di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen, lebih tinggi dibanding kenaikan nasional tahun sebelumnya.
Jika usulan kenaikan 8,5 persen diterapkan, maka peta UMK di Sumatera Selatan diproyeksikan mengalami perubahan nominal di seluruh daerah.
Kota Palembang masih menempati posisi tertinggi, disusul sejumlah kabupaten penghasil sumber daya alam.
Simulasi UMK Sumsel 2026
Berikut daftar simulasi UMK 2026 di Sumatera Selatan jika naik 8,5 persen:
- Palembang: dari Rp3.916.635 menjadi sekitar Rp4.249.548
- Muara Enim: dari Rp3.863.417 menjadi sekitar Rp4.191.807
- Musi Rawas Utara dan Musi Rawas: sekitar Rp4.119.369
- Musi Banyuasin: sekitar Rp4.099.507
- OKU Timur: sekitar Rp4.068.420
- Banyuasin: sekitar Rp4.030.805
- Prabumulih, Ogan Ilir, OKI, OKU, OKU Selatan, Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, dan PALI: sekitar Rp3.994.504
Dalam simulasi ini, wilayah dengan UMK terendah masih berada di sejumlah kabupaten/kota yang mengacu pada UMP Sumsel.
Meski demikian, angka UMK Sumsel 2026 belum bersifat final karena penetapan UMK tetap menjadi kewenangan bupati dan wali kota setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah serta keputusan gubernur.(*)



