KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun 2025 dapat dilakukan secara online melalui portal Coretax dan situs e-Registration (Ereg).
Sebelum mendaftar, calon Wajib Pajak harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Bagi badan usaha, dokumen tambahan seperti izin usaha dan surat keterangan lokasi usaha juga diperlukan.
Cara Daftar NPWP via Coretax
Coretax, yang resmi diluncurkan oleh DJP pada 1 Januari 2025, menyediakan berbagai layanan perpajakan, termasuk registrasi NPWP. Prosesnya meliputi:
– Membuka situs Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
– Memilih pendaftaran baru dan jenis Wajib Pajak.
– Mengisi data pribadi, seperti NIK, nama, alamat, email, dan nomor telepon.
– Melakukan verifikasi data melalui kode OTP dan foto identitas.
– Mengirimkan pengajuan untuk diproses.
Setelah permohonan disetujui, nomor NPWP akan dikirimkan dalam bentuk PDF ke email pendaftar.
BACA JUGA : 15 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Cara Daftar NPWP via Ereg
Platform e-Registration (Ereg) juga dapat digunakan untuk mendaftar NPWP secara online. Langkah-langkahnya meliputi:
– Membuka situs Ereg di ereg.pajak.go.id.
– Membuat akun dengan email dan kata sandi.
– Login, memilih kategori Wajib Pajak, dan mengisi formulir pendaftaran.
– Mengunggah dokumen pendukung sesuai format.
– Mengajukan permohonan untuk diverifikasi oleh petugas pajak.
– Jika data valid, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat pendaftar.
NPWP diperlukan untuk administrasi perpajakan dan berbagai keperluan lain di luar perpajakan. Dengan panduan ini, pendaftaran NPWP online 2025 menjadi lebih mudah dan praktis melalui platform resmi DJP.



