Hingga akhir November 2024, OJK telah menghentikan operasi 3.240 entitas ilegal, yang terdiri dari 2.930 pinjaman online ilegal dan 310 investasi ilegal.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PASTI menemukan dan melaporkan 228 rekening bank atau virtual account yang digunakan untuk aktivitas ilegal, yang kemudian dimintakan pemblokiran.
“Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” katanya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam berinteraksi dengan entitas keuangan.***



